kriminal

Berita Terkini

Respon Cepat Satlantas Polres Cirebon Kota Tangani Kecelakaan Dua Truk di Jalan Diponegoro

Kota Cirebon – Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota menunjukkan respon cepat dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang terja...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Januari 2026

Polsek Kunto Darussalam Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Sita 9 Paket Siap Edar



ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,06 gram dalam operasi yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.k., M.Si melalui AKP Jhon Triono Tagor, SH menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian buah kelapa sawit dan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit milik warga Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Zus Rico Candra, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan di peron milik masyarakat yang berada di sekitar kebun sawit.

“Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Dari dalam tas selendang pelaku ditemukan dompet kecil yang berisi sembilan paket narkotika jenis sabu siap edar,” ujar Kapolsek.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, kaca pirex, mancis, dompet, serta satu unit telepon genggam android. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama Riski Lianda (24), warga Kecamatan Kunto Darussalam, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Petugas sempat melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut, namun belum berhasil menemukan pihak yang disebutkan oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. *(Humas Polres Rohul)*

Jurnalis : Arman

Sabtu, 10 Januari 2026

Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkoba di Tambusai Barat, Amankan Barang Bukti 1,29 Gram Sabu



Rokan Hulu – Jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Tandihat RT 003 RW 003 Desa Tambusai Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HN (27), warga setempat, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambusai terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat malam petugas berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Desa Tambusai Barat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 1,29 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif.

Dalam interogasi, HN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman petugas. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*