Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkoba di Tambusai Barat, Amankan Barang Bukti 1,29 Gram Sabu

Berita Terkini

Dandim Wonogiri Apresisasi Anggotanya Yang Sigap Bantu Warga Yang Tertimba Musibah

Wonogiri - Seiring dengan curah hujan yang disertai angin kencang yang terjadi diwilayah Kabupaten Wonogiri khususnya Kecamatan Eromoko Kabu...

Postingan Populer

Sabtu, 10 Januari 2026

Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkoba di Tambusai Barat, Amankan Barang Bukti 1,29 Gram Sabu



Rokan Hulu – Jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Tandihat RT 003 RW 003 Desa Tambusai Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HN (27), warga setempat, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambusai terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat malam petugas berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah di Desa Tambusai Barat. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 1,29 gram. Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif.

Dalam interogasi, HN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pendalaman petugas. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. *(Humas Polres Rohul)*

0 comments:

Posting Komentar