Kriminal

Berita Terkini

Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Miras

TANGERANG - Dalam rangka Operasi Pekat Maung 2024, jajaran Polresta Tangerang menggelar patroli kewilayahan pada Rabu malam hingga Kamis pag...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Januari 2023

Naas, Seorang Pria Asal Desa Lingga Ini Tewas Tenggelam Akibat Kecebur Kesugai Saat Memancing Udang


Kuburaya Kalbar-
Pria berinisial AA (19) warga Desa Lingga dilaporkan meninggal dunia lantaran tercebur kesungai ketika memancing udang pada Rabu 25/1/23 lalu.

Korban bersama tiga temannya diketahui memancing udang di aliran sungai ambawang di lokasi Dermaga PT. Pundi, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.  

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, Kejadian naas itu bermula korban bersama ketiga temannya memancing udang di aliran Sungai Ambawang pada pukul 19.20 Wib, Rabu malam.

Karena tidak membuahkan hasil, Korban bersama temanya mengemaskan pancingan dan hendak pulang. Naas, diduga terpeleset, korban tercebur kedalam sungai, sontak Rio teman korban berteriak dan mengatkan "AA tercebur", bergegas Hartono dan Ciko menuju ke lokasi jatunya korban.

"Ketiga teman korban sempat melakukan pencarian di lokasi jatuhnya AA dengan cara turun kesungai, namun tidak membuahkan hasil, terang Ade. kamis 26/1/23.

"Dengan dibantu Satpam PT. Pundi Abdullah dan Paulus pada pukul 20.15 Wib, korban ditemukan di lokasi yang tidak jauh dari tempatnya terjatuh kedalam sungai dengan kondisi meninggal dunia. Pencarian Koban kurang lebih satu setengah jam, terang Ade.

Untuk memastikan, " Korban dibawa ke Puskesmas Lingga, setelah dilakukan pengecekan oleh Pihak Puskesmas AA warga Desa Lingga dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Agus Suryana yang pada saat itu berada di lokasi langsung menghubungi pihak keluarga korban, kata Ade.

" Informasi dari pihak keluarga, Korban tidak mahir dalam berenang. Pihak keluarga korban menerima dan tidak mepersalahkan peristiwa tersebut secara hukum, dan jenazah koraban sudah diambil pihak keluarganya untuk disemayamkan, tegas Ade   


Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar

Rabu, 25 Januari 2023

Kurang Dari 24 Jam, Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP, Pelaku Merupakan Manusia Silver yang Bermain Michat

Sukoharjo – Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP El (14), di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, pada Senin (23/1/2023) yang lalu.

Kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo Jawa Timur pada Selasa sore, (24/1).

Kapolres Sukoharjo AKBP wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar pers rilis di Mapolres, Rabu (25/1/2023) menjelaskan pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta namun kos di Kartasura. Pelaku bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin (23/1/2023).

Setelah sepakat, lanjut Kapolres menerangkan, korban menghubungi saksi sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu korban mengatakan ada tamu.

Kemudian korban diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil honda jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

"Namun saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura," ungkap Kapolres.

Akhirnya mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp 300.000.

Namun demikian, setelah selesai sesi pertama, lanjut Kapolres, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya. Sehingga total pelaku harus membayar Rp 600 ribu.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban," imbuh Kapolres.

Begitu tiba di sekitar karaoke KCRI, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku melampiaskan emosinya.

"Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali," imbuh AKPB Wahyu.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya lalu kabur.

Pelaku lalu membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Pelaku kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (24/1) sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan," ungkap Kapolres.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati," jelas Kapolres.

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan dimana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.

Selasa, 24 Januari 2023

Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Oleh Polresta Cirebon


Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berinisial SF (29) dan JH (27). Keduanya terbukti melakukan curas di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dalam peristiwa itu kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.

"Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kamarnya dan sempat mencuri handphone. Namun, korbannya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehingga melakukan kekerasan fisik," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (24/1/2023).

Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuaran AKP NANI KUSMAYATI SH. Saat itu, petugas berpapasan dengan 2 Orang Pemuda yang sedang Berlari seolah saling Kejar-kejarandan dari salah satunya terlihat membawa pisau.

Kemudian petugas berhasil mengamankan salah satunya Berikut Barang Bukti Sajam Sebilah Pisau dan mengejar pemuda yang masuk Gang. Pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku bersama kakak tirinya adalah Korban pencurian dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.

"Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukkan pemuda tersebut. Petugas patroli menemukan seorang laki laki yang sudah bersimbah darah diruang tengah, dan seorang Perempuan dikamar dengan Posisi duduk bersandar dibawah ranjang yang kondisinya juga Bersimbah darah," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Petugas pun langsung melarikan kedua Korban Menuju Ke RSUD waled dan Sebagian Anggota Tetap di lokasi kejadian untuk meminta keterangan saksi-saksi. Hasilnya, ternyata dua pemuda yang sempat berpapasan dengan petugas patroli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sekaligus penganiayaan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun motifnya karena pelaku mendengar informasi korban mendapat hadiah lomba kicau burung Rp 17 juta dan berniat ingin memiliki dan menguasainya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Rahmat)

Senin, 23 Januari 2023

Salah Satu Pemuda Celana Dalam Digunakan Untuk Simpan Pil Koplo Diamankan Tim Sparta Sebanyak 7 Orang


Solo- Seorang warga Nusukan berinisial MKS (21) beserta 6 temannya tak berkutik saat dibekuk Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di Tempat Parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari kota Surakarta. Mereka dibekuk oleh Tim Sparta dikarenakan sedang pesta Minuman Keras ( Miras) dan MKS terbukti  membawa obat terlarang  pil koplo jenis eximer sebanyak 10 butir.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH mengatakan ketujuh warga tersebut diamankan Tim Sparta pada hari Senin (23/01/2023) sekira pukul 00.00 Wib dikarenakan sedang pesta minum minuman keras dan ada seorang dari warga tersebut kedapatan terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer.

"Penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari warga melalui Call center Tim Sparta 
08112957110, bahwasanya ada sekelompok pemuda yang sedang asyik pesta miras di  tempat parkir lapangan mini cengklik Banjarsari kota Surakarta," ucap Kompol Dani, Selasa (24/01/2023).

Lanjutnya, dikarenakan mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi memang benar bahwa di lokasi tersebut di dapati sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.

"Dari ketujuh pelaku ada seorang pelaku yang terbukti membawa obat terlarang pil koplo jenis eximer yang disimpan di dalam celana dalamnya," ungkap Kompol Dani.

Namun sebelumnya seorang pelaku MKS tidak mengakui membawa pil koplo, setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Sparta ditemukan 10 butir pil koplo yang dibungkus kertas rokok dimasukan dalam plastik serta disimpan didalam celana dalamnya.

"Dari penangkapan tersebut Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Botol air mineral ukuran 600ml berisi setengah CIU, 10 (sepuluh) Butir Pil eximer dan 1 (satu) Buah Button Stick," jelas Kompol Dani.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh pelaku digelandang ke Mako Polresta Surakarta sedangkan keenam pelaku yang minum miras diproses secara tipiring sedangkan seorang pelaku inisial MKS diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

" Dan untuk pelaku MKS akan dikenakan Pasal 197 Uu kesehatan no. 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kasat Samapta.

Jumat, 20 Januari 2023

Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional Jamin Dari Irjen Ahmad Luthfi


Sukoharjo - Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

"Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur," kata Kapolda 

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

"Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini," kata Kabidhumas

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

"Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian," tandasnya.

"Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes," pungkasnya.

(Red)

3 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar di Demak Tertangkap Polisi


Demak - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.


(Red)

Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak Ditangani Serius Oleh Polres Pemalang


Polres Pemalang - , Polres Pemalang masih dalam tahap penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan korban, Kasat Reskrim mengatakan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," kata Kasat Reskrim.

Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022," kata Kasat Reskrim.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," imbuh Kasat Reskrim.

(Red)

Dua Warga Pekalongan Ditemukan Meninggal Di Sungai Dalam Sehari


PEKALONGAN - Warga Karanganyar Kabupaten Pekalongan digegerkan oleh penemuan dua mayat di aliran sungai Sengkarang pada Kamis (19/1/2023). 

Awal penemuan bermula saat seorang buruh pencari material sungai bernama Mufidah (40) melihat sesosok mayat tersandar di bebatuan sungai.

Setengah panik, Mufidah kemudian melaporkan kejadian kepada Kades Kayugeritan, Suyatno (57) yang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan cek lokasi dan melakukan penyisiran. Namun dari hasil penelusuran di lapangan, ternyata ada satu mayat lagi yang ditemukan di sungai Sengkarang. 

Kedua mayat tersebut langsung dibawa ke RS Kajen untuk menjalani visum, setelah petugas melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi 

Merinci peristiwa yang terjadi, Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. 

"Benar dua mayat ditemukan di aliran sungai Sengkarang, desa Kayugeritan, Pekalongan. Dua mayat tersebut ditemukan pada jam yang berbeda. Mayat pertama ditemukan jam 07.15 wib dan mayat kedua ditemukan jam 12.30 wib. Dua-duanya sudah teridentifikasi dan sudah divisum di RSUD Kajen," kata Arief dalam keterangan tertulisnya

Adapun identitas mayat yang ditemukan adalah Didik Maryoko (35), laki-laki, warga Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dan Setyo Meinarno (39), laki-laki, warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Arief menuturkan, dari hasil visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan dari kedua mayat. Saat ini, keduanya telah dikembalikan ke keluarganya masing-masing untuk dimakamkan.

"Keluarga korban sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Setelah diserahkan keluarga masing-masing, kedua jenazah langsung dimakamkan," tandasnya.

(Red)

Pelaku Pencabulan 6 Bocah di Sungai Kakap,"Oknum Guru Ngaji" Ditangkap Polisi


Kuburaya Kalbar-
Polres Kubu Raya ungkap Kasus Pencabulan 6 bocah laki - laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Tragisnya, pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang guru pembinanya sendiri di sebuah lembaga pendidikan.

Bahkan Diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).

Kasus tersebut diungkapkan langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat Konferensi Rers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022.

",Jumlah korban 6 orang anak laki - laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ," tegas Areif.

Ia mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.

"Modusnya, terang Arief, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.

Pelakupun terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di Polres Kubu Raya mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki - lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.

Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.

Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.

Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual, "ungkap Indrawan.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

"untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,"tutupnya

Sumber:Polres Kuburaya Polda Kalbar

Rabu, 18 Januari 2023

Diduga Akibat Cekcok Hal Sepeleh Remaja Putri Anak Dibawah Umur Di Depok Cirebon Dianiaya Kedua Orang Tua Pelaku


Cirebon. BuserPolkrim.com, Telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan Remaja Putri anak dibawah umur di salah satu Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Awal mula terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan antara (FR) dengan tetangganya bernama (IN) yang mana keduanya masi remaja belia berusia 16 tahun, kedua belia tersebut entah apa pemicunya tiba-tiba berselisih paham saling ejek mengejek di sebuah hajatan pernikahan, setelah itu (IN) dirasa mengadukan kepada kedua orangnya, sontak kedua orang tua IN ini marah dan langsung mendatangi sodari FR yang sehabis mandi dari pancuran air yang dekat rumahnya, tampa basah basi lagi kedua orang tua IN ini yang bernama (IB) beserta istrinya (AN) diduga memukuli kepala dan mencakar muka juga tangan sodari FR dengan Genteng hingga kepala korban bocor, dan luka lebam dimuka dan ditangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari kamis 12 januari 2023 Pkl 17.30 WIB di samping rumah korban (FR), (R) yang selaku Ibu kandung korban FR sangat tidak terima sekali atas tindakan dan perbuatan IB dan AN yang telah menganiaya anak kandungnya hingga mengakibatkan luka lebam diwajah, tangan, dan kepala, setelah dilakukan perawatan dan Visum di Rumah Sakit Sumber Waras, kini (R) selaku orang tua korban FR telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak remaja dibawah umur dan sudah ditangani oleh unit PPA Polresta Cirebon.

Kepada Komisi Perlindungan perempuan dan Anak mohon untuk segera di kawal karena begitu banyaknya kasus terjadi dugaan kekerasan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon ini.
(SN)

Minggu, 15 Januari 2023

Puluhan Tersangka Hasil Operasi KRYD Diamankan Oleh Polresta Cirebon


Polresta Cirebon berhasil mengamankan puluhan tersangka dari hasil operasi KRYD yang dilaksanakan selama tanggal 1 - 14 Januari 2023. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai kasus tindak pidana seperti geng motor hingga narkoba.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, kegiatan KRYD tersebut juga mengamankan 920 botol miras berbagai merek, 162 liter tuak, dan 7 knalpot bising.

Menurutnya, operasi KRYD tersebut dilaksanakan untuk menjaga ketertiban kamtibmas dan terjaganya kondusivitas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dalam pelaksanannya, pihaknya menyasar berbagai lokasi setiap malamnya untuk memastikan keamanan masyarakat Kabupaten Cirebon.

"Dalam operasi KRYD ini juga kami mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa empat sepeda motor, handphone, delapan buah senjata tajam, obat keras terbatas, knalpot bising, dan lainnya," ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 13 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon selama periode 1 - 15 Januari 2023. Petugas juga berhasil mengamankan 15 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 25,79 gram sabu-sabu, dan 13.050 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 5.364 butir Dextro, 5.028 butir Trihexiphenidyl, serta 2.661 butir Tramadol. Selain itu, 378 botol miras pabrikan, 51 liter ciu, dan 237 liter tuak juga turut diamankan petugas.

"Kasus lain yang berhasil diungkap dalam operasi KRYD diantaranya geng motor di Kecamatan Babakan dan Kecamatan Pabedilan, peredaran obat keras terbatas di Kecamatan Arjawinangun, dan lainnya. Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H.

(Rahmat)

Sabtu, 14 Januari 2023

Polresta Cirebon Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi GUKTM dan Cegah Pekat


Polresta Cirebon melaksanakan Patroli KRYD Patroli Antisipasi GUKTM, dan Cegah Pekat di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Jumat (13/1/2023) malam. Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh PS. KASAT POLAIR POLRESTA CIREBON AKP AKMADI, S.H, M.H.

Selain itu, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh WAKASAT SAMAPTA POLRESTA CIREBON AKP H. SUHADA, S.H, M.H. Kegiatan patroli tersebut juga turut melibatkan 36 personil gabungan Polresta Cirebon.

Yaitu Sat Samapta Polresta Cirebon, Sat Binmas Polresta Cirebon, Sat Lantas Polresta Cirebon, Sat Reskrim Polresta Cirebon, Sat Res Narkoba Polresta Cirebon, Sat Intelkam Polresta Cirebon, Si Humas Polresta Cirebon, dan Si Propam Polresta Cirebon

Kegiatan kali ini mengambil rute Polresta Cirebon Jln R. Dewi Sartika, Jln Otto Iskandardinata, Jln Palimanan, Jalan Kantor Pos, Jalan Dr. Setiabudi, Jalan Margasari Jatibarang, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Raya Jamblang, Jalan Raya Plumbon Palimanan, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Raden Dewi Sartika, dan kembali Mako Polresta Cirebon

"Selama Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) telah mengamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti di beberapa lokasi seperti di Alun - Alun Palimanan dan Alun - Alun Arjawinangun," ujarnya.

(Rahmat)

Kamis, 12 Januari 2023

Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 
Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya, Kamis (12/1/2023).

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Beni)

Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumdin Walikota Blitar

 
SURABAYA-  Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

"Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, Kamis (12/1/23).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," kata Kombes Pol Totok.

Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

"Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu," tambahnya.

Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombes Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. 

“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,”tambah Kombes Totok.

Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain. 

"Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api," ucap dia.

Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim  berhasil menyita total uang Rp 230 juta.

“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,"ungkap Kombes Totok.

Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.

“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,”pungkas Kombes Totok.
(Beni)

Minggu, 08 Januari 2023

Ibnu Scehu Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Youtuber Dan Musisi di Majalengka

Majalengka, buserpolkrim.com - Kejadian yang alami Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah ditangani oleh pihak Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini. Minggu, (8/1/2023).

Gondile (korban) tampak terlihat shock atas kejadian tersebut, dirinya menderita luka 30 jahitan di kepalanya akibat tindakan penganiayaan dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang, diantara kedua pelaku tersebut salah satunya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap, hal ini diungkapkan oleh Pengacaranya yaitu Ibnu Scehu saat pendampingan pelaporan di Polres Majalengka.

Ibnu mengatakan kepada awak media bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan tindakan yang sangat keji, bagaimana tidak, saat itu korban bahkan sempat mengatakan "Ada apa ini, kita bisa bicara dulu", akan tetapi kedua pelaku tersebut yang diantaranya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap tidak mengindahkan ucapan dari korban, justru penganiayaan tersebut semakin membabi buta, bahkan menurut keterangan dari saksi, korban tidak melawan.

Ibnu kembali mengatakan dari keterangan saksi-saksi bahwa korban sempat di diinjak-injak oleh pelaku dengan tanpa perlawanan, selain daripada itu tindakan keji tersebut dipertontonkan oleh orang banyak, saat kejadian beberapa saksi sempat melerai dan mencoba menghentikan penganiayaan, akan tetapi dihentikan dengan mengatakan jangan ikut campur dengan urusan ini. 

Pada tempat terpisah di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding tampak terlihat seperti biasanya, akan tetapi saat salah satu pedagang ditanya terkait kejadian tersebut mulai tampak raut wajah ketakutan pada dirinya, ia mengatakan "aduh Mas saya kasihan sekali itu orang, sampai dibegitu kan, saya sendiri nggak berani melerai peristiwa itu karena yang melakukan salah satunya pake seragam Tentara (oknum).

(Koko Ochim)

Kapolres Majalengka : Pelaku Pembacokan Bukan Berasal Dari Oknum Anggota TNI, Tapi Dilakukan Oleh Keluarga Anggota TNI


Majalengka, Jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding pada hari Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Febry Halomoan Samosir, Kasat Intelkam AKP Agus Romy, Kasi Propam AKP Sarjio, Danramil Leuwimunding KAPTEN Agus Rahman, Dansubden Pom III/3-5 Majalengka LETTU cpm Adriansyah, Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, Kanit Tipidkor Satreskrim IPDA Suheri, Sekcam Leuwimunding Sdr. Agus, serta dihadiri para awak media cetak, online serta TV menggelar Press Release di area halaman depan Mako Polsek Leuwimunding, Minggu (08/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Hasil penyelidikan sementara dari Polres Majalengka, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian sudah koopratif dan datang ke Polsek Leuwimunding untuk menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan bahwa "Terkait informasi yang beredar adanya anggota TNI yang melakukan pembacokan kepada korban, ternyata hasil investigasi di lapangan dari beberapa saksi dinyatakan bahwa pembacokan itu tidak dilakukan oleh anggota TNI, namun dilakukan oleh adik kandung dari anggota TNI."

"Adapun anggota TNI yang merupan kakak kandung dari pelaku pembacokan sudah kita mintai keterangan dan selanjutnya untuk perkara ini akan ditangani oleh Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini," ungkap Kapolres Majalengka.

Motiv dari kejadian ini adanya dendam akibat perkelahian antara korban dengan kakak dari anggota TNI ketika Tahun 2020 dan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ternyata adik dari anggota TNI tersebut masih menyimpan dendam kepada korban sehingga pada sabtu malam pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan diakhiri dengan pembacokan kepada kepala korban.

"Alhamdulillah untuk kondisi korban kini sudah stabil dan akan segera membuat laporan polisi di Polres Majalengka," tutup AKBP Edwin Affandi.

(Koko Ochim)
Klik dibawah ini 

Sabtu, 07 Januari 2023

Dugaan Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat TNI di Leuwimunding Majalengka


Majalengka, buserpolkrim.com - Aparat TNI yang memiliki salah satu tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan jika citranya dicoreng oleh sebagian kecil dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti melakukan dugaan kekerasan apalagi dugaan percobaan pembunuhan.

Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) merupakan seorang musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah menderita luka 30 jahitan di kepalanya, akibat dari tindakan dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang disinyalir dilakukan oleh seorang warga sipil (Krn) dan seorang oknum aparat TNI (Ismy) pada hari Jumat 6 Desember 2023, sekitar pukul 11 malam.
           Chanel Youtuber

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya yang sedang berada disebuah pusat jajanan tepatnya di Desa Leuwimunding, pada saat itu kedua pelaku tiba-tiba saja datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sangkur) yang di bawa oknum TNI tersebut.
Disinyalir Pelaku pembacokan yang menggunakan sangkur milik kakanya sebagai oknum TNI

Belum diketahui motif jelasnya apa, diduga tindakan percobaan pembunuhan kedua pelaku tersebut atas permintaan dari seorang oknum Aparat Desa Leuwimunding (Jk), disinyalir kakak dari kedua pelaku yang memiliki dendam terhadap korban, karena pernah terlibat perselisihan 3 tahun sebelumnya, hal tersebut dipaparkan oleh korban kepada awak media ini.

Terlepas dari semua itu tindakan tersebut tidaklah dapat dibenarkan, dimana seseorang TNI yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat justru menyalahgunakan kedudukannya (Oknum) untuk berlaku semena-mena, baik kepada siapapun, apalagi hampir melenyapkan nyawa seseorang.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat segera menangkap pelaku dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Solidaritas Persekawanan," ungkap Andi kepada awak media. 

(Koko Ochim)

Rabu, 04 Januari 2023

Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Resmi Jadi Tersangka


Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu (4/1 2023) sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Banjarnegara.

"korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).

Ia mengungkapkan, kejadia bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truck yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truck.

"Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga korban meninggal dunia dan kendaaran rusak," bebernya.

Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.

"Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian," ucapnya.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).

"Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

(Red)

Selasa, 03 Januari 2023

Tesangka Pencurian Handphone Tidak Butuh Lama Berhasil di Tangakap Polisi


Kuburaya Kalbar- Pelaku seorang pria berinisial BO (34) asal Sungai Ambawang tega melakukan pencurian 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy A10s milik majikannya. 

Pelaku berhasil di tangkap kurang dari 24 jam oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S. Tr. K, mengatakan, Kasus pencurian 1(satu) unit handphone Samsung  Galaxy A10s terjadi di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya pada jam 20.00 Wib. 

"Atas kejadian tesebut korban melapor ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera di tindak lanjuti, kata Boy saat di konfirmasi di ruang kerjanya. 

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000,- ( dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), tuturnya

" Kurang dari 24 jam Pelaku berinisial BO berhasil kami amankan bersama barang bukti 1(satu) unit handphone Samsung  Galaxy A10s di Jalan Alianyang hendak menuju Pontianak pada jam 02.00 Wib. pagi, ungkap Boy. 

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan  ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

(Red)

Amazing Kurang Dari 1 Jam, Pelaku Curat Ditangkap Polisi Ciko


POLRES CIREBON KOTA,- Kembali dibuktikan oleh sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dalam waktu kurang dari 1 jam mampu mengungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pencurian Dengan Pemberatan.

Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. Selasa (3.1.23)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. mengatakan, para pelaku berjumlah 4 orang inisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung. 

Lanjut Fahri Siregar "Modus operandi mereka adalah mencari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Para pelaku mendatangi rumah korban, sesaat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut, pelaku langsung masuk dengan merusak gembok rumah dan mengambil isinya berupa uang tunai sebesar Rp. 10 juta, Laptop dan beberapa aksesoris " ungkapnya.

Selain itu korban SS yang merupakan warga Kp. Gambirlaya Selatan Kel. Kasepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. atas kejadian tersebut total mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang Tunai senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) milik korban (TKP Jl. Simaja), 5 (lima) unit laptop milik korban (TKP Jl. Simaja), Berbagai macam perhiasan milik korban (TKP Jl. Simaja dan TKP Jl. Prujakan, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver (dikuasai Sdr. JOHAR), 6 (butir) peluru tajam, 1 (buah) senjata tajam (dikuasai Sdr. DEDI SAMSUYADI), 3 (tiga) buah obeng, 1 (satu) buah linggis pendek, 2 (dua) buah linggis panjang, 1 (satu) buah kunci inggris, 2 (dua) buah kunci "L", 1 (satu) buah kunci palsu untuk membuka gembok, 2 (dua) unit SPMT jenis Honda Vario warna hitam, Yamaha X Gear warna perak (digunakan para pelaku).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH. WSW 2015.

(Red)