Hukum

Berita Terkini

Operasi Pekat Maung 2024: Polresta Tangerang Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Miras

TANGERANG - Dalam rangka Operasi Pekat Maung 2024, jajaran Polresta Tangerang menggelar patroli kewilayahan pada Rabu malam hingga Kamis pag...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Januari 2023

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar


SURABAYA - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. 

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto. 

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya. 

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas. 

" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya. 

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu. 

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. 

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Red)

Jumat, 20 Januari 2023

Puluhan Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Banjarnegara Kena Tilang

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan, selain itu juga 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (20/1/2023).

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar. 

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpina, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," bebernya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

"Yang menandakan bahwa knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90, sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya.

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

(Red)

Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional Jamin Dari Irjen Ahmad Luthfi


Sukoharjo - Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

"Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur," kata Kapolda 

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

"Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini," kata Kabidhumas

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

"Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian," tandasnya.

"Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes," pungkasnya.

(Red)

Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak Ditangani Serius Oleh Polres Pemalang


Polres Pemalang - , Polres Pemalang masih dalam tahap penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan korban, Kasat Reskrim mengatakan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," kata Kasat Reskrim.

Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022," kata Kasat Reskrim.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," imbuh Kasat Reskrim.

(Red)

Kamis, 12 Januari 2023

Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 
Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya, Kamis (12/1/2023).

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Beni)

Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumdin Walikota Blitar

 
SURABAYA-  Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

"Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, Kamis (12/1/23).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," kata Kombes Pol Totok.

Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

"Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu," tambahnya.

Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombes Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. 

“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,”tambah Kombes Totok.

Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain. 

"Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api," ucap dia.

Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim  berhasil menyita total uang Rp 230 juta.

“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,"ungkap Kombes Totok.

Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.

“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,”pungkas Kombes Totok.
(Beni)

Kapolres Cirebon Kota, Awasi Langsung Pelaksanaan Tes Urine Personelnya


POLRES CIREBON KOTA,- Pimpinan Polri mengharapkan anggotanya tidak ada yang bermain-main dengan narkoba. Baik mengkonsumsi atau menjadi bandar narkoba. Hal ini menjadi perintah langsung dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Ciko selesai mengambil apel, menindak lanjuti perintah tersebut. Segera memerintahkan seluruh personel yang melaksanakan apel pagi dilakukan tes urine. Kamis (12.01.23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH menyampaikan, pengecekan urin dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna mencegah anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba.

Lanjut Ariek indra sentanu “pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa di jajaran Polres Cirebon Kota guna memastikan pada saat pelaksanaan tugas di lapangan seluruh personel dalam kondisi yang baik. Selain itu tes urine ini dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang baik.” Ujar jebolan Akpol 2004 ini.

Kami berharap agar anggota bisa sepenuhnya bebas dari narkoba dan penggunaan obat-obatan adiktif lainnya, kata Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Setidaknya terdapat 47 personel yang terdiri dari 3 perwira, 21 personel Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, 14 personel fungsi dan ASN, dan 9 personel gabungan polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Polres Ciko tidak akan berhenti sampai di sini. Mudah-mudahan menjadi awal untuk sama-sama memastikan institusi Polri bersih dari Narkoba dan obat-obatan yang bersifat adiktif,” tutup Ngatidja. WSW 2015.
(Koko Ochim)

Minggu, 08 Januari 2023

Ibnu Scehu Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Youtuber Dan Musisi di Majalengka

Majalengka, buserpolkrim.com - Kejadian yang alami Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah ditangani oleh pihak Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini. Minggu, (8/1/2023).

Gondile (korban) tampak terlihat shock atas kejadian tersebut, dirinya menderita luka 30 jahitan di kepalanya akibat tindakan penganiayaan dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang, diantara kedua pelaku tersebut salah satunya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap, hal ini diungkapkan oleh Pengacaranya yaitu Ibnu Scehu saat pendampingan pelaporan di Polres Majalengka.

Ibnu mengatakan kepada awak media bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan tindakan yang sangat keji, bagaimana tidak, saat itu korban bahkan sempat mengatakan "Ada apa ini, kita bisa bicara dulu", akan tetapi kedua pelaku tersebut yang diantaranya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap tidak mengindahkan ucapan dari korban, justru penganiayaan tersebut semakin membabi buta, bahkan menurut keterangan dari saksi, korban tidak melawan.

Ibnu kembali mengatakan dari keterangan saksi-saksi bahwa korban sempat di diinjak-injak oleh pelaku dengan tanpa perlawanan, selain daripada itu tindakan keji tersebut dipertontonkan oleh orang banyak, saat kejadian beberapa saksi sempat melerai dan mencoba menghentikan penganiayaan, akan tetapi dihentikan dengan mengatakan jangan ikut campur dengan urusan ini. 

Pada tempat terpisah di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding tampak terlihat seperti biasanya, akan tetapi saat salah satu pedagang ditanya terkait kejadian tersebut mulai tampak raut wajah ketakutan pada dirinya, ia mengatakan "aduh Mas saya kasihan sekali itu orang, sampai dibegitu kan, saya sendiri nggak berani melerai peristiwa itu karena yang melakukan salah satunya pake seragam Tentara (oknum).

(Koko Ochim)

Kapolres Majalengka : Pelaku Pembacokan Bukan Berasal Dari Oknum Anggota TNI, Tapi Dilakukan Oleh Keluarga Anggota TNI


Majalengka, Jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding pada hari Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Febry Halomoan Samosir, Kasat Intelkam AKP Agus Romy, Kasi Propam AKP Sarjio, Danramil Leuwimunding KAPTEN Agus Rahman, Dansubden Pom III/3-5 Majalengka LETTU cpm Adriansyah, Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, Kanit Tipidkor Satreskrim IPDA Suheri, Sekcam Leuwimunding Sdr. Agus, serta dihadiri para awak media cetak, online serta TV menggelar Press Release di area halaman depan Mako Polsek Leuwimunding, Minggu (08/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Hasil penyelidikan sementara dari Polres Majalengka, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian sudah koopratif dan datang ke Polsek Leuwimunding untuk menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan bahwa "Terkait informasi yang beredar adanya anggota TNI yang melakukan pembacokan kepada korban, ternyata hasil investigasi di lapangan dari beberapa saksi dinyatakan bahwa pembacokan itu tidak dilakukan oleh anggota TNI, namun dilakukan oleh adik kandung dari anggota TNI."

"Adapun anggota TNI yang merupan kakak kandung dari pelaku pembacokan sudah kita mintai keterangan dan selanjutnya untuk perkara ini akan ditangani oleh Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini," ungkap Kapolres Majalengka.

Motiv dari kejadian ini adanya dendam akibat perkelahian antara korban dengan kakak dari anggota TNI ketika Tahun 2020 dan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ternyata adik dari anggota TNI tersebut masih menyimpan dendam kepada korban sehingga pada sabtu malam pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan diakhiri dengan pembacokan kepada kepala korban.

"Alhamdulillah untuk kondisi korban kini sudah stabil dan akan segera membuat laporan polisi di Polres Majalengka," tutup AKBP Edwin Affandi.

(Koko Ochim)
Klik dibawah ini 

Sabtu, 07 Januari 2023

Dugaan Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat TNI di Leuwimunding Majalengka


Majalengka, buserpolkrim.com - Aparat TNI yang memiliki salah satu tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan jika citranya dicoreng oleh sebagian kecil dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti melakukan dugaan kekerasan apalagi dugaan percobaan pembunuhan.

Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) merupakan seorang musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah menderita luka 30 jahitan di kepalanya, akibat dari tindakan dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang disinyalir dilakukan oleh seorang warga sipil (Krn) dan seorang oknum aparat TNI (Ismy) pada hari Jumat 6 Desember 2023, sekitar pukul 11 malam.
           Chanel Youtuber

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya yang sedang berada disebuah pusat jajanan tepatnya di Desa Leuwimunding, pada saat itu kedua pelaku tiba-tiba saja datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sangkur) yang di bawa oknum TNI tersebut.
Disinyalir Pelaku pembacokan yang menggunakan sangkur milik kakanya sebagai oknum TNI

Belum diketahui motif jelasnya apa, diduga tindakan percobaan pembunuhan kedua pelaku tersebut atas permintaan dari seorang oknum Aparat Desa Leuwimunding (Jk), disinyalir kakak dari kedua pelaku yang memiliki dendam terhadap korban, karena pernah terlibat perselisihan 3 tahun sebelumnya, hal tersebut dipaparkan oleh korban kepada awak media ini.

Terlepas dari semua itu tindakan tersebut tidaklah dapat dibenarkan, dimana seseorang TNI yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat justru menyalahgunakan kedudukannya (Oknum) untuk berlaku semena-mena, baik kepada siapapun, apalagi hampir melenyapkan nyawa seseorang.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat segera menangkap pelaku dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Solidaritas Persekawanan," ungkap Andi kepada awak media. 

(Koko Ochim)

Selasa, 03 Januari 2023

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Tegaskan Pentingnya Core Values dan Employer Branding


Jakarta, buserpolkrim.com - Jaksa Agung ST, Burhanuddin menegaskan terkait pentingnya core values dan employer branding dalam mewujudkan ekonomi inklusif berkelanjutan, kajaksaan yang andal dan penegakan hukum yang humanis.

“Selain kita melaksanakan Trapsila Adhyaksa, kita juga harus mengukuhkan core values yang kita anut sebagai ASN yaitu BerAKHLAK. 

Hal ini menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi,” kata Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Nasional Kejagung RI 2023 dengan tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan,” Selasa (3/1).

Burhanuddin menejalskan, core values ASN ini merupakan pokok-pokok dari nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Nilai-nilai dasar “BerAKHLAK” menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.

“Terkait hal ini, saya mengharapkan setiap insan Adhyaksa harus memiliki hati nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi. Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya. 
Di samping itu, pihaknya juga menekankan arti penting corporate values sebagai pelecut semangat bagi setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja.

“Saya juga ingin menekankan corporate values jangan hanya menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam corporate values ini harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi,” paparnya. 

“Di tengah dunia yang begitu cepat dan tanpa batas, institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang humanis dan modern harus mampu beradaptasi dengan transformasi digital teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat era modern,” sambungnya.
 
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

(Ochim)

Kamis, 29 Desember 2022

Gelar Pelantikan Pengurus, Peradin Sampaikan Catatan Hukum Akhir Tahun 2022


Jakarta - Mengakhiri tahun 2022 PERADIN (Perhimpunan Advokat Indonesia) berkolaborasi dengan universitas Tarumanegara mengadakan acara catatan akhir tahun 2022 sekaligus pelantikan BPP PERADIN pada hari Kamis (29/12/2022) di universitas Tarumanegara Jakarta. 

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut ketua umum BPP PERADIN periode (2022-2027) ASSOC.Prof.DR Firman Wijaya SH., MH., ASSOC.Prof.DR Ariawan Gunadi SH., MH,(Ketua Yayasan Tarumanegara), Prof Steve NGO, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, SH, MH, MM, Mkn (Dekan fakultas hukum universitas Tarumanegara), DR. Hery Firmansyah, SH., MHUM., MPA. Selain itu hadir pula Guntur Subagja Mahardhika. 

Dalam sambutannya Guntur Subagja Mahardika asisten staf khusus wakil presiden republik Indonesia mengapresiasi acara Seminar Nasional "Catatan Hukum Akhir Tahun 2022"  menurutnya acara ini merupakan forum yang luar biasa. Dalam kesempatan ini kita bisa membedah catatan akhir tahun 2022 terkait hukum di Indonesia selama kurun waktu satu tahun.

Menurut Guntur hal ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, di era tranformasi digital kita harus mendorong masyarakat untuk sadar hukum ujarnya. 

Ia berharap hasil dari seminar ini nantinya bisa menjadi masukan untuk pemerintah dan masyarakat serta menjadi solusi permasalahan hukum di negeri ini.

Adapun, dekan fakultas hukum universitas Tarumanegara Prof. DR. Ahmad Sudiro, SH, MH, MM. M.KN dalam diskusi menyebut acara seminar nasional " Catatan Hukum Akhir Tahun 2022" merupakan acara refleksi hukum di Indonesia yang dilihat dari berbagai perspektif di tahun 2022. Banyak peristiwa hukum yang terjadi di tahun 2022. Nantinya kita bisa mencermati apa yang bisa di sampaikan dalam seminar nasional ini.

"Acara ini digelar sebagai refleksi dan untuk perbaikan hukum di masa depan dalam diskusi Catatan Hukum Akhir Tahun 2022 nantinya bisa sebagai ajang diskusi" ujarnya. 

Di dalam acara seminar ini nanti juga akan dilakukan MOU kerjasama antara PERADIN dan fakultas hukum Untar (universitas Tarumanegara).

Ia berharap pelantikan BPP PERADIN bisa terus melaksanakan program-program bagi anggota dan masyarakat hukum di Indonesia. Ahmad menyebut bahwa pelantikan ini merupakan "awal" bulan akhir dalam kerja organisasi. 

Ia juga berpesan bahwa suatu organisasi tidak bisa maju tanpa koordinasi sinergitas dan kolaborasi maka kita perlu terus meningkatkan kolaborasi dengan institusi lain.  

PERADIN merupakan organisasi Advokat tertua sudah 56 tahun 1964. Ahmad yakin kedepan organisasi semakin solid dan kompak.

Sementara itu Asscoc Prof Dr.Armawan Gunadi SH, MH selaku ketua yayasan universitas Tarumanegara dalam seminar tersebut menyampaikan Perskeptif dinamika hukum internasional Indonesia. Pada tahun 2022 Indonesia berhasil menjadi presindesi G20. Presideni G20 berlangsung sukses dan berdampak baik bagi Indonesia.

Indonesia mulai tahun ini sudah mengedepankan undang-undang harmonisasi perpajakan atau UU HPP. Yang dimana lebih mengedepankan restoratise justice. Selain itu ia juga menyoroti terkait eksport mineral seperti nikel dan tambang mineral lainnya.

Selain itu ia juga menyoroti terkait UU Omnibuslaw yang memudahkan iklim investasi di Indonesia. 

Prof. Dr. Firman Wijaya SH, MH ketua umum BPP PERADIN 2022-2027 menyoroti tentang Lahirnya RUU KUHP di tahun 2022. Ia mengatakan PERADIN akan mendukung program produk hukum anak bangsa. 

Sementara itu DR. Herry Firmansyah, SH, MHUM, MPA menyoroti maraknya kasus

Investasi bodong di tahun 2022 contohnya kasus Binomo yang diamana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara.

Acara ditutup dengan acara pelantikan pengurus BPP PERADIN periode 2022-2027. Para anggota PERADIN yang dilantik tampak mengucapkan ikrar disertai penyerahan pataka oleh ketua umum BPP PERADIN. Selain itu para anggota PERADIN yang dilantik juga disematkan pin PERADIN yang langsung disematkan oleh ketua umum BPP PERADIN. 

Ketua umum BPP PERADIN ASSOC.Prof.DR Firman Wijaya SH., MH., Ketika diwawancarai awak media menjelaskan bahwa kami di BPP PERADIN mengapresiasi disahkannya KUHP yang baru. Walaupun memang ada perdebatan dibeberapa pasal tetapi kami menganggap bahwa itu bagian dari suatu proses yang tidak mudah. 

Dimana kita ketahui bersama KUHP sudah berusia puluhan tahun dari sejak kolonial. Dan KUHP yang baru merupakan produk hukum nasional yang patut di apresiasi. Karena telah melalui serangkaian kajian dari berbagai akademisi dan praktisi serta ahli dari perspektif. Diharapkan KUHP nantinya bisa menunjang sistem hukum nasional Indonesia jadi ujarnya.

Terkait program PERADIN kedepan Asscoc Prof Dr.Armawan Gunadi SH, MH selaku anggota PERADIN menyatakan bahwa

kami kedepan masih fokus pada peningkatan SDM di bidang profesi hukum.

Selain itu kami juga akan menjalin kerjasama dan memperkokoh soliditas di internal organisasi supaya bisa menjadi organisasi advokat yang legitimasinya diakui dan semakin kokoh serta solid ungkapnya.

ASSOC.Prof.DR Firman Wijaya SH., MH. Selaku Asisten I Staf Khusus Wakil Presiden RI bidang hukum dan Ketua Umum BPP Peradin menyampaikan komitmen Peradin tidak hanya mengkritisi tetapi juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah. Ia juga berharap semua program pemerintah berjalan baik untuk membangun sistem hukum yang baik di Indonesia, tutup.

(Red)

Rabu, 28 Desember 2022

Diduga Oknum Leasing ACC Cabang Cirebon, "Begal Paksa" Mobil Milik Sanija Di Jalan..!!


Cirebon - Buserpolkrim.com > Peristiwa yang terjadi pada hari Jum'at 02 Desember 2022 di Daerah Ciasem Kabupaten Subang, yang diduga pihak Leasing ACC telah merampas satu unit mobil pickup Isuzu Traga warna putih dengan Nopol E 8335 QC nasabah atas nama Sanija warga Desa Patrol Dusun Kepuh RT 014 RW 006 Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut di ceritakan oleh Sanusi selalu Supir Sanija kepada Media, Rabu 28 Desember 2022 di Cirebon, menurut Sanusi, pada saat kejadian yang bermula saya berniat mengantarkan bawang milik petani dengan tujuan pasar induk Kramat jati Jakarta, pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022. Ucap Sanusi.

Saat pulang dari Jakarta sekitar pukul 09:00 WIB di Daerah Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, tiba - tiba dari arah belakang sebelah kanan ada sebuah mobil Avanza warna hitam dan memberhentikan laju mobil saya, setelah itu dari mobil Avanza turun 4 orang laki - laki tak dikenal yang mengaku Debcolektor dari leasing ACC dan menyuruh saya turun, dan di suruh masuk ke mobil Avanza warna hitam, dan dirampas handphone dan mobil PikCup yang dikendarai saya,  dengan tujuan agar tidak bisa menghubungi bapak Sanija selaku pemilik unit Mobil tersebut.

Sesampainya di kantor leasing ACC Cabang Cirebon, saya dipaksa untuk menandatangani surat yang saya tidak pahami isi surat tersebut.

Atas kejadian tersebut Saya tidak terima atas perlakuan dari leasing ACC Cabang Cirebon maka Saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciasem pada tanggal 03 Desember 2022.

Dengan cermat dan tegas Iptu Holid yang di tunjuk oleh Kapolsek Kompol Dede Suherman A.md mendatangi langsung ke kantor leasing ACC Cabang Cirebon pada hari Rabu 14 Desember 2022 dengan tujuan menyelidiki kebenaran dalam kasus tersebut.

Namun sangat di sayangkan perlakuan dari pihak leasing ACC tidak koperatif dan tidak menghargai dengan baik padahal beliau adalah utusan dari satu - satunya pihak yang berwajib di Negara Indonesia dengan membawa surat perintah resmi untuk penyelidikan.

Sampai saat ini sudah 2 (dua) kali penyidik memberi undangan kepada pihak Leasing ACC untuk menghadiri penyidikan, ternyata belum juga menghadap dan terkesan menyepelekan Penyidik.

"saya sebagai masyarakat yang dirugikan memohon kepada pihak yang berwajib (Kepolisian), dalam hal ini harus ditindak tegas ulah oknum Debcolektor tersebut agar tidak terjadi lagi korban - korban yang seperti saya ini, dan agar tidak meresahkan dikalangan masyarakat lagi." Pungkasnya.

Pewarta:(tim>7)

Kamis, 22 Desember 2022

Wujudkan Pelayanan Prima, Kapolres Majalengka Sidak Beberapa Ruangan Kantor Polres Majalengka

Majalengka, buserpolkrim.com - Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap beberapa bagian pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Publik yang ada di lingkungan Kantor Polres Majalengka, Jumat (23/12/2022).

Dalam sidaknya tersebut, Kapolres Majalengka melakukan pemantauan pada beberapa pelayanan seperti praktek pembuatan SIM, pelayanan BPKB, pembuatan SKCK, ruang SPKT, ruang pemeriksaan dan PPA Satreskrim.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.I.K., MH mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat, kita melakukan sidak di hampir semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbitan SIM, SPKT, Ruang Pelayanan SKCK, BPKB, dan Ruangan Reskrim.

Beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Kapolres Majalengka diantaranya papan informasi alur pelayanan, tarif yang harus dibayarkan sesuai PNBP, akses bagi disabilitas, toilet tamu, ruang merokok dan ruang dilarang merokok serta ruang laktasi bagi ibu yang menyusui.

“Tujuan dari kegiatan ini selain untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh personil Polres Majalengka sudah sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat. Bagaimana tampilan ruangan dan sikap tampang personil sebagai etalase pelayanan Polri yang juga harus menampilkan suasana nyaman serta sosok yang humanis, tidak lupa untuk senyum sapa salam (3S),” ujarnya.

Kapolres melanjutkan dan menegaskan bahwa untuk menjaga citra baik Polri, personil Polri hendaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, cepat, tidak berbelit-belit.

Hindari masyarakat datang ke kantor ini secara bolak-balik, kalau bisa dimudahkan tanpa harus mengurangi substansi dari persyaratan yang diperlukan.

(Rahmat)

Selasa, 20 Desember 2022

Polresta Sidoarjo Siagakan Anjing Pelacak Jelang Nataru


SIDOARJO, buserpolkrim - Polresta Sidoarjo Polda Jatim mulai melakukan persiapan pengamanan menjelang Nataru. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menyiagakan unit satwa K-9 untuk membantu pengamanan.

Kpolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo saat ditemui di Polresta Sidoarjo, Selasa (20/12/2022) mengatakan kesiapan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di lapangan. 

Unit K-9 atau unit satwa yang dimiliki Polresta Sidoarjo merupakan satwa anjing pelacak yang memiliki kemampuan penangkapan, deteksi, pencarian dan penyelamatan.

“Kami siapkan beberapa Unit K-9 memiliki kemampuan deteksi untuk sterilisasi gereja,” Ujar Kasat Samapta.

Lanjutnya, personil Polri yang tergabung dalam Unit K-9 tersebut sebelumnya telah mngikuti pelatihan khusus K-9 yang diadakan oleh Mabes Polri. Sebagai informasi, Unit K-9 #polrestasidoarjo juga pernah mengikuti pengamanan KTT G20 yang diselenggarakan di Bali, November 2022 lalu.

Unit K-9 tersebut nantinya akan ditugaskan untuk melakukan sterilisasi dan mengamankan gereja serta objek vital selama Natal dan tahun baru. Beberapa Unit K-9 yang terlatih akan bergiliran melaksanakan tugas setiap harinya.

“harapan kami tugaskan Unit K-9 tersebut, dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada Jemaat yang akan melakukan rangkaian ibadah Natal dan tahun baru, serta bergantian melakukan pengamanan di beberapa objek vital,” Ujar Kompol Warih.

(Rahmat)

481 Orang Diamankan Dalam Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota


POLRES CIREBON KOTA,- Menuju Polri yang presisi Polres Cirebon Kota lakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) sebanyak 18.899 botol dan 1530 obat-obatan hasil Ops Pekat Lodaya yang di mulai tanggal 7 - 16 Desember 2022.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan, hasil Ops Pekat Lodaya 2022 yang dilakukan selama 10 hari dan mengamankan 481 orang dari berbagai kasus.

"Ops Pekat Lodaya 2022 yang kita laksanakan sekitar 10 hari dari 188 kegiatan ada 481 orang yang berhasil kita amankan di mana 32 kasus kita naikkan ke tahap penyidikan. Sementara ada beberapa juga yang kita lakukan pembinaan bersama  Satpol PP dan juga Dinas Sosial. Misalkan, seperti ditemukan dugaan premanisme dan sebagainya," ucapnya Selasa (20/12).
Ops Pekat Lodaya 2022 kata Fahri Siregar, menargetkan terhadap aksi kejahatan jalanan, prostitusi, miras dan obat-obatan. Dalam menjaga cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru.

"Kami menargetkan miras, premanisme, kegiatan jalanan prostitusi dan kita laksanakan dalam rangka menjaga cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022," ungkapnya didampingi Kasi humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Fahri menambahkan Ops Pekat Lodaya 2022 guna meminimalisir gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Adapun, dalam pelaksanaanya diarahkan pada penanggulangan penyakit masyarakat berupa prostitusi, perjudian, minuman keras, premanisme, curat, curas, curanmor.

"Polres Cirebon Kota ingin memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada warga masyarakat, khususnya guna meningkatkan Kamtibmas Natal dan tahun baru," pungkas jebolan Akpol 2002 Ciko didampingi Kanit 1 Ipda Bastian.

Senin, 19 Desember 2022

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Café Curahdami Bondowoso


Bondowoso, buserpolkrim.com -  Dua orang terduga pelaku pengeroyokan di sebuah Café Curahdami Kabupaten Bondowoso akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.

Dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan tersebut adalah inisial MA (22) Desa Sukowiryo Rt. 09 Rw. 02 Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan AV (21) Desa Dadapan Rt. 08 Rw. 01 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. 

Kapolres Bondowoso Polda Jatim  AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan.

“Benar,  Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan pada hari Minggu (18/12) kemarin,"kata AKP Agus, Senin (19/12) di Polres Bondowoso Polda Jatim.

Dijelaskan AKP Agus, kejadian berawal tepatnya pada hari Minggu tanggal 18 Desember sekira jam 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) yang beralamatkan Dusun Krajan Rt. 10 Rw. 04 Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan rekan-rekan sesama anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan Anniversary Outsider.

Kemudian sekira jam 14.00 Wib korban dan rekan-rekannya mulai meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut. 

Sekira jam 16.00 Wib korban  meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak Ke sungai untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa untuk mengembalikan kunci sepeda motor tersebut kepada tersangka AV.

Pada saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci sepeda tersebut dan tiba-tiba rekan-rekan korban yang yang mengetahui bahwa kunci sepeda motor tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang. 
" Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti Visum Et Repertum. Atas perbuatan kedua pelaku AV dan MA dengan Kasus dugaan tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1), ayat (2)  ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, "pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

(Rahmat)

Jumat, 16 Desember 2022

Nekat Balap Liar, 9 Motor Diamankan Polres Demak

Demak, buserpolkrim.com - Aksi balap liar di jalur Pantura Demak, Jawa Tengah berhasil di bubarkan Polisi. Sebanyak 2 sepeda motor modifikasi drag Race dan 7 sepeda motor milik penonton di amankan tim gabungan Polres Demak. Hal ini lantaran sering adanya laporan warga yang terganggu karena pelaku balap liar menutup jalan Pantura Demak - Semarang hingga 200 meter sehingga menimbulkan kemacetan.

Kanit Pam Obvit Polres Demak, Ipda Rudi Harso mengatakan bahwa saat petugas gabungan datang pengendara balap liar baru mulai star. Balap liar tersebut terjadi tepatnya di Jalan Pantura Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kita ke sana dengan Tim Jaga Wali, pas di sana baru mau start. Mereka menutup jalan hingga mobil patroli yang kami tumpangi tidak bisa lewat. Akhirnya anggota turun dari kendaraan, sisir dari sela - sela kendaraan yang berhenti itu, dan kami berhasil mengamankan 2 kendaraan yang siap star, serta 7 kendaraan milik penonton" kata Rudi di Mapolres Demak, Jumat (16/12/2022).

Rudi menjelaskan bahwa pengendara balap liar kebanyakan masih usia pelajar SMP dan SMA sederajat. 9 barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Demak dengan kondisi dua sepeda motor modif drag race terpasang rantai.


"Untuk sementara pelaku tidak ada, karena motor ditinggal dan mereka lari. Tetap untuk kendaraan race itu ya nanti kita akan serahkan ke Satuan Lalu Lintas," ujarnya.

"Bulan Desember ini mulai ramai-ramainya (balap liar) karena menjelang libur sekolah. Karenanya kita antisipasi jangan sampai ada balap liar kembali," sambung Rudi yang juga Perwira Pengendalai Tim Jaga Wali itu.

Rudi menjelaskan, semula petugas mendapat laporan warga terkait akan adanya balap liar dua hari sebelumnya. Saat patroli petugas gabungan mengecek sejumlah titik lokasi tidak terjadi kegiatan balap liar mulai pukul 11.00 WIB. Lalu mendapati aktivitas balap liar pukul 03.00 WIB di jalur pantura Demak.

"Kita juga ada informasi lagi dari masyarakat, ada kegiatan balap liar lagi di SMAN 3 Demak, tepatnya depan PT Lucky," terangnya.

"Alhamdulillah kita berhasil membubarkan mereka tanpa ekses. Barang bukti tersebut kita amankan di Polres. Sekitar 05.30 WIB baru kita selesai dan kembali ke Mapolres," imbuhnya.

Ia menerangkan bahwa orang tua dari anak pengguna kendaraan bisa mengambil sepeda motornya di Polres Demak dengan membawa kelengkapan surat. Selain itu anak tersebut membuat surat pernyataan tak akan mengulanginya lagi. 

Ia menambahkan bahwa aktivitas balap liar di Demak sudah sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lain. Ia mengungkap bahwa hampir setiap malam minggu pihaknya membubarkan kerumunan yang diduga akan melakukan aktivitas balap liar.

"Sangat menganggu ketertiban umum, menutup jalan dan membahayakan pengguna jalan yang lain. Yang jelas mereka itu masih anak-anak. Meresahkan pasti, warga setempat," terangnya.

"Balap liar yang notabene hampir setiap malam minggu itu ada. Beberapa kali kita kegiatan malam minggu itu kita bubarkan, kita juga memikirkan keselamatan pengguna jalan yang lain juga," imbuhnya. 

Terkait kasus balap liar tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim dan Satlantas untuk pengembangan kasus.

Kamis, 15 Desember 2022

Polres Garut Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Pada Ops Antik Lodaya 2022


GARUT, buserpolkrim.com - Polres Garut menggelar press release pengungkapan Ops Antik Lodaya Tahun 2022 yang bertempat di Mapolres Garut. Kamis (15/12/2022). Press release dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.I.K.,M.Si.

Pada Ops Antik Lodaya Tahun 2022 ini, Porles Garut berhasil mengamankan belasan Pelaku dari berbagai daerah di Kabupaten Garut, yang terlibat sebagai pengedar, penjual, sekaligus pengguna narkotika, Psikotropika aktif dan obat keras terbatas (OKT) dengan tanpa resep Dokter.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pada Ops Antik Lodaya Tahun 2022, jajaran Satuan Narkoba telah berhasil mengamankan belasan pelaku tindak pidana narkotika dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah hukum polres Garut.

"Salah Satunya tersangka A.R.R, merupakan Target operasi (TO) operasi antik lodaya 2022, dengan cara menjual mengedarkan sabu-sabu, tersangka juga adalah pengguna / pemakai aktif sabu-sabu, A.R.R dan F merupakan oknum wartawan lokal Garut sasarannya adalah anak remaja dan pengguna lain yang berpotensi menjanjikan keuntungan untuk tersangka,"ungkapnya.

Lanjut Kapolres, ada juga Tersangka M.A.Y, merupakan seorang atlet sepeda balap Kabupaten Garut, M.A.A selain mengkonsumsi daun ganja kering, dia juga mengedarkan/menjual daun ganja kering dengan Sasaran anak remaja dan di duga kepada para atlet.

"Jadi para tersangka ini edarkan narkotika nya menyasar anak remaja, selain menjual, tersangka juga sebagai pengguna juga,"ujarnya.

Dari Hasil Operasi Antik selama 10 (Sepuluh) Hari, jelas Kapolres,  Satuan Resort Narkoba
Polres Garut telah mengungkap 11 (Sebelas) Laporan Polisi dan mengamankan sebanyak 15 (Lima Belas) Orang Pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika, obat-obatan dan Psikotropika.

"15 pelaku terduga kami amankan dari hasil Ops Antik Lodaya Tahun 2022 selama 10 hari,"jelasnya.

Dari hasil Ops Antik Lodaya Tahun 2022, Polres Garut mengamankan Barang Bukti yakni  26,06 (Dua Puluh Enam Koma Enam) Gram Sabu-sabu, 15,42 (Lima Belas Koma Empat Puluh Dua) Gram Daun Ganja
Kering, Obat-obatan Dan Psikotropika Sebanyak 3.820 (T1ga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh) Bu'tir/tablet. Dan Barang Bukti Minuman Keras selama operasi penyakit
masyarakat Polres Garut dan Polsek jajaran sebanyak 578 botol Miras berbagai merk, 1 Derigen dan 5 plastik Ciu.

Kapolres menjelaskan, Pasal Yang Diterapkan untuk para tersangka Pengedar Narkotika dikenakan pasal 11! dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI No. 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan Untuk Psikotropika dikenakan pasal. 62 dan atau pasal 60 ayat (5 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal 15 tahun,"jelasnya.
Sambung Kapolres, Untuk tersangka pengedar obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Untuk penjual miras dikenakan pasal. 538 kuhp jo perda Kab. Garut No. 13 tahun 2015 pasal 7 tentang larangan minuman keras perubahan atas Perda Kab Garut No. 2 tahun 2008 tentang anty perbuatan maksiat dengan ancaman maksimal 3 minggu kurungan dan denda,"pungkasnya.

Para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Obat-Obatan Dan Psikotropika, Saat Ini Telah Dilakukan Penahanan Dan Telah Dilakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut Di Polres Garut.

Sekira Pukul 14.00 Wib Kegiatan Press Release selesai dilaksanakan, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan Aman dan Kondusif.

Rabu, 14 Desember 2022

Selama November - Desember 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka


POLRESTA CIREBON - buserpolkrim.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, SH., seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan November hingga Desember 2022.

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 tersangka," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (15/12/2022).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Rahmat)