INDRAMAYU— Inara my.Id-
Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali dicoreng oleh tindakan arogan dan sewenang-wenang. Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pihak sekolah nekat memberhentikan salah satu siswanya secara sepihak hanya berlandaskan tuduhan "berkelakuan tidak baik". Pemberhentian tanpa mekanisme pemanggilan resmi maupun Surat Peringatan (SP) ini menabrak aturan hukum dan mencederai hak konstitusional anak atas pendidikan.
Akibat tindakan otoriter tersebut, korban kini mengurung diri, mengalami trauma berat, dan murung karena menanggung malu tidak lagi bisa bersekolah bersama teman-temannya.
Nasib memilukan ini menimpa WA, Kelas 11 TSM 1, Warga Desa Lobener Kecamatan Jatibarang.
Selain otoriter, pihak sekolah dianggap sepihak mengabaikan Prosedur Operasional Standar (SOP) penanganan kedisiplinan dalam memutuskan "merumahkan" WA. Secara hukum, pemberhentian siswa merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang wajib melalui pembinaan beregu (guru BK, wali kelas, kepala sekolah), pemberian SP 1 hingga SP 3, serta mediasi bersama orang tua.
Tindakan ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9 dan Pasal 54) yang menjamin hak anak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekolah. Pemecatan sepihak yang memicu trauma psikologis pada anak jelas merupakan bentuk kekerasan mental yang terstruktur.
Tindakan pihak sekolah juga mencerminkan kegagalan mendidik muridnya, sekaligus memunculkan adanya desakan agar Kepala sekolah beserta guru BK untuk mundur atau dicopot jabatannya.
Ironi di Tengah Semangat Kurikulum Merdeka
Keputusan anti-pembinaan ini bertolak belakang dengan ruh Kurikulum Merdeka. Pemerintah merancang Kurikulum Merdeka untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, ramah anak, serta berfokus pada pendekatan humanis melalui Profil Pelajar Pancasila. Tujuan utamanya adalah merangkul, membimbing, dan memulihkan karakter peserta didik—bukan membuang anak saat dianggap bermasalah.
Abdur Rohman, orang tua siswa yang menjadi korban tak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam atas kesewenag-wenangan manajemen sekolah.
"Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma, cuma bisa mengurung diri di kamar karena malu sama tetangga dan temannya. Masa depannya seperti dihancurkan begitu saja," keluh Rohman Cepon dengan nada gemetar.
Tindakan represif ini menuai reaksi keras dari insan pers dan organisasi kemasyarakatan. Tomi Susanto Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) mengecam keras sikap Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang yang dinilai bertindak layaknya algojo pendidikan.
"AMKI mengecam keras tindakan arogan Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang. Mengeluarkan siswa tanpa melalui prosedur SP itu perbuatan ugal-ugalan dan sewenang-wenang! Sekolah publik dibiayai negara untuk mendidik, bukan menjadi arena kekuasaan oknum kepala sekolah," tegas Sekretaris AMKI yang biasa dipanggil Tomsus.
Secara hukum, kebijakan sepihak ini terancam batal demi hukum dan berpotensi menyeret pihak sekolah ke ranah gugatan PTUN hingga pidana perlindungan anak.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak memaparkan, pihak sekolah mestinya menjadi bengkel moral bagi anak didik, tidak menimbulkan permasalahan baru yang membuat anak makin depresi dan putus sekolah hingga bisa mengancam masa depan anak.
"Saya sangat menyayangkan, pihak sekolah tidak bertnggungjawab terhadap moral anak, mestinya anak-anak seperti itu harus diberi kesempatan untuk benar-benar dididik. Ini kesannya pihak sekolah lari dari tanggungjawab," jelas Almak.
Di sisi lain, kasus ini memicu kecurigaan publik terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jatibarang. Sesuai Permendikbudristek tentang Juknis Penggunaan Dana BOS, alokasi anggaran tidak hanya untuk operasional fisik, tetapi juga untuk kegiatan asesmen dan pembinaan karakter siswa. Selain itu dana BOS jugs mencakup layanan bimbingan konseling dan penanganan masalah peserta didik.
"Jika anggaran BOS yang dikucurkan negara per kepala siswa terus diserap, namun pendekatan pembinaan karakter tidak dijalankan dan siswa justru dikeluarkan sesuka hati, maka kami nilai pihak sekolah gagal, sebaiknya kepala sekolah dan BK mundur atau dicopotm Ini juga mencerminkan amburadulnya efektifitas serta akuntabilitas penggunaan Dana BOS yang bisa saja disalahgunakan. Saya akam serius dalami bantuan dana BOS,"tegas Tomi Susanto.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang, Suparman belum bisa berkomentar. Awak media yang berupaya mengkonfirmasi mendatangi sekolah, dua kali tidak ditemui Kepsek Suparman lantaran ada dinas luar. (Fon't Kabiro)






0 comments:
Posting Komentar