Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Priyo Bagus Setiawan Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkini

Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Priyo Bagus Setiawan Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup

Indramayu - Inara.my.Id,  Akhirnya dengan rentang waktu persidangan yang sangat panjang dimulai dari tanggal 24 Agustus 2025 sam...

Postingan Populer

Sabtu, 04 Juli 2026

Terdakwa Pembunuhan Sadis Satu Keluarga Priyo Bagus Setiawan Di Kelurahan Paoman Di Jatuhi Hukuman Seumur Hidup


Indramayu - Inara.my.Id, 
Akhirnya dengan rentang waktu persidangan yang sangat panjang dimulai dari tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan hari ini (3/7/26) majelis hakim di ruang sidang cakra pengadilan negeri Indramayu, dihadapan para Jaksa, kuasa hukum dan pengunjung sidang dari keluarga korban serta awak media yang meliput jalannya sidang tersebut, memutuskan kepada terdakwa Priyo bagus Setiawan dengan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup. 


Setelah surat putusan vonis yang setebal hampir kurang lebih setebal dua ratus halaman yang di bacakan oleh majelis hakim berdasarkan barang bukti berupa barang bukti hasil forensik ditempat kejadian perkara, saksi saksi yang menguatkan, rekaman CCTV dan hasil Tes DNA, putusan vonis majelis hakim menyatakan terdakwa priyo bagus Setiawan telah bersalah dan meyakinkan membunuh ke lima korban dengan menggunakan palu Godam bersama sama terdakwa ririn

Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa dalam sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu, semua pengunjung kaget dan terperangah, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kepada terdakwa Priyo bagus Setiawan dengan tuntutan dua puluh tahun (20) pidana penjara. 


Mendengar putusan vonis majelis hakim kepada terdakwa Priyo bagus Setiawan dengan hukuman seumur hidup, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi SH. menyatakan kekecewaannya dan tidak menerima serta memutuskan akan naik banding. 
Setelah sidang di tutup oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi SH. Kepada awak media yang mencegat didepan pintu ruangan sidang, menyatakan rasa kekecewaannya, tapi dia tetap menghormati keputusan vonis hakim dan akan mengajukan banding. 
 , " Putusan vonis ini jelas jelas majelis hakim tidak mempertimbangkan kejujuran terdakwa Priyo selama dalam persidangan dan kita akan naik banding, "ujar ruslandi. 

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Heri reang usai sidang putusan vonis terhadap terdakwa Priyo bagus Setiawan meluapkan kebahagiaannya kepada awak media. 
, " Kita mengapresiasi dengan keputusan vonis majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa, akhirnya perjuangan kita yang tanpa lelah membuahkan hasil dan keadilan kini terwujud, " Katanya sumringah. 
(Fon't Kabiro)

0 comments:

Posting Komentar