PASIR PENGARAIAN — Salah seorang pekerja perkebunan di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Fatiwanolo Harefa, berharap hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi oleh pemilik kebun yang dikelola dengan luas sekitar 200 hektar.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah kepesertaan dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Fatiwanolo Harefa, Kamis (16/4/2026).
Lantas Fatiwanolo mengungkapkan, bahwa dirinya telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun di kebun peladangan tersebut. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak pemberi kerja.
“Sudah belasan tahun kami bekerja, tetapi sampai sekarang belum ada jaminan perlindungan kerja seperti BPJS. Kami berharap ada perhatian dari pemilik kebun,”ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak sendiri. Puluhan pekerja lainnya yang bekerja di lokasi yang sama juga mengalami kondisi serupa, belum mendapatkan hak dasar berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja, terutama untuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta jaminan hari tua.
Dengan adanya perlindungan tersebut, para pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. BPJS itu penting, apalagi kalau terjadi kecelakaan kerja atau untuk jaminan di masa tua,” tambahnya.
Para pekerja berharap adanya perhatian dari pihak terkait, baik pemerintah maupun pemilik usaha, agar seluruh pekerja dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik kebun terkait tuntutan para pekerja tersebut.
(RED/TIM)






0 comments:
Posting Komentar