Cirebon Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong pada Senin (30/03/2026) pukul 10.00 WIB, di ruang Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, aksi Curat tersebut terjadi di Jl. Pekalipan VIII Gg. Lawanggada RT. 01/02 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Liem Tjioe Kiok, warga Gg. Lawanggada No. 98 RT. 01/02 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang mengetahui rumahnya dalam kondisi terbuka dan telah dibobol pada Selasa (17/02/2026), setelah sebelumnya mendapat informasi dari saksi Veronica Rubi Ningsih, warga Jl. Gn. Rinjani III No. 55 RT. 05/19 Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Selain itu, saksi lain bernama Mochamad Sofyan, warga Pekalipan Utara Gg. 3 No. 146 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, turut memberikan keterangan kepada petugas terkait kondisi rumah korban yang telah dibobol serta aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan dalam kegiatan rilis bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan, dengan mengerahkan tim Resmob untuk mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri jejak para pelaku hingga ke luar daerah.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dua pelaku pertama berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada Jumat (27/03/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Adapun identitas para pelaku yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berinisial H.W (45) warga Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, D.H (41) warga Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, I.A (46) warga Kelurahan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, serta D.R (45) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara merusak pintu untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas dan logam mulia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah), yang terdiri dari uang tunai, emas batangan, berbagai jenis perhiasan, serta dokumen penting lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menjual hasil pencurian kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Bandung dengan nilai Rp200.000.000,-, yang kemudian dibagi rata, sementara barang berupa identitas dan buku tabungan milik korban dibuang di wilayah Sumedang.
Pengungkapan ini juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya penindakan kejahatan rumah kosong.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan rumah kosong dengan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan, seraya menegaskan, “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari aksi kejahatan, dan kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan.”
((Red.))






0 comments:
Posting Komentar