Surakarta - Babinsa Kelurahan Pajang Koramil 01 Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Yuli Sih bersama dengan Bhabinkamtibmas beserta Kasi Pemerintahan menindak lanjuti laporan Ulas warga terkait dengan pembakaran sampah sembarangan dipekarangan lahan kosong RT.04 RW.05 Pajang,Laweyan Surakarta, Selasa (03/03/2026).
Dalam kegiatan ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas pajang memberi pemahaman kepada warga jangan membakar sampah sembarangan karena berdampak dengan kesehatan dan lingkungan yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan sesak napas dan polusi udara,serta abu sisa pembakaran yang mencemari tanah.
"Membakar sampah dengan sembarangan berpotensi menyebabkan kebakaran yang lebih luas,terutama jika ditinggalkan atau dilakukan dekat dengan bangunan ataupun lahan yang kering."tegas Sertu Yuli Sih disela-sela kegiatan.
"Dengan ini kami selaku Babinsa wilayah Kelurahan Pajang menyampaikan tentang Perda no 4 th 2022, penetapan tanggal 22 September 2022, tentang pengelolaan sampah, pasal 46 larangan : huruf e yakni membakar sampah di pekarangan, di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran ditempat umum, ketentuan pidana pasal 58 (5) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dan pasal 46 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah)."imbuhnya.
"Sehingga dengan penyampaian ini warga akan memahami dan tidak akan mengulangi kembali bahwasanya giat membakar sembarangan sangat merugikan dengan aktivitas di wilayah perkotaan ini."pungkasnya.
Penulis : Arda 72






0 comments:
Posting Komentar