Rokan Hulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sinkronisasi hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat tersebut menjadi forum strategis antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindaklanjuti berbagai catatan evaluasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda APBD 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan fiskal nasional maupun daerah, serta memastikan anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap berbagai catatan dan rekomendasi dari Gubernur, terutama terkait postur anggaran, efektivitas program, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, forum ini juga menjadi langkah percepatan dalam proses penyempurnaan dokumen APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat sinkronisasi tersebut merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, guna memastikan APBD yang disahkan memiliki kualitas perencanaan yang baik, transparan, serta sah secara hukum.
Pihak DPRD menilai, percepatan penyelesaian hasil evaluasi ini sangat penting untuk menghindari potensi sanksi dari pemerintah pusat. Pasalnya, keterlambatan dalam penetapan APBD dapat berdampak pada penundaan penyaluran hak keuangan ASN maupun DPRD, hingga pengurangan dana insentif daerah.
Dengan adanya rapat sinkronisasi ini, diharapkan seluruh catatan evaluasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan mampu mendukung program pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.***
*DR_Infinite*






0 comments:
Posting Komentar