Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) terhadap rumah milik Sri Puspitasari (67) yang berlokasi di Gang Pulo Kaca RT 02 RW 08 Nomor 41, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, setelah kondisi rumah tersebut sebelumnya viral dan menjadi perhatian publik karena dinilai membahayakan penghuninya.
Rumah yang ditempati Sri bersama suaminya, Hadiyanto (53), diketahui merupakan bangunan lama peninggalan orang tua yang terakhir kali direnovasi pada tahun 1974 dan sejak saat itu tidak pernah mendapatkan perbaikan berarti, sehingga kondisi fisiknya terus mengalami penurunan kualitas akibat faktor usia material bangunan serta paparan cuaca dalam jangka waktu panjang.
Sorotan publik muncul setelah beredarnya informasi dan dokumentasi visual yang memperlihatkan kondisi atap rumah yang telah runtuh sebagian, rangka kayu yang lapuk, genting berjatuhan, serta struktur bangunan yang tampak miring dan rawan ambruk, sehingga memunculkan kekhawatiran akan keselamatan penghuni yang merupakan pasangan lanjut usia.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung, bangunan tersebut dikategorikan sebagai Rutilahu karena tidak memenuhi standar kelayakan hunian dari sisi kekuatan konstruksi, ketahanan atap, kondisi dinding, serta perlindungan terhadap hujan dan angin, yang berpotensi menimbulkan risiko serius apabila tidak segera dilakukan rehabilitasi menyeluruh.
Proses awal rehabilitasi dimulai pada Jumat (27/02/2026) dengan kegiatan pembersihan puing-puing serta pembongkaran bagian bangunan yang telah rapuh dan tidak layak dipertahankan, sekaligus pengamanan barang-barang milik pemilik rumah untuk dipindahkan sementara ke tempat yang lebih aman hingga proses pembangunan selesai.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.IK., M.Si. membenarkan bahwa rumah Sri Puspitasari menjadi prioritas dalam program rehabilitasi setelah kondisinya menjadi perhatian luas masyarakat, dan menegaskan bahwa pengerjaan telah dimulai dengan target penyelesaian pada 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap kondisi riil warga yang membutuhkan bantuan hunian layak, sekaligus komitmen Polres Cirebon Kota dalam menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Rencana selanjutnya, rumah yang telah selesai direhabilitasi akan diresmikan secara serentak dalam rangkaian agenda kunjungan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia ke wilayah Polda Jawa Barat, sehingga program tersebut menjadi bagian dari gerakan nasional kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa rehabilitasi rumah Sri Puspitasari merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat dan menjadi bukti bahwa setiap laporan maupun kondisi yang viral akan ditindaklanjuti secara profesional melalui verifikasi dan langkah nyata, dengan harapan hasil pembangunan nantinya benar-benar memberikan kenyamanan dan perlindungan yang layak bagi pemilik rumah.






0 comments:
Posting Komentar