Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui kegiatan Ops Miras Piket Fungsi sebagai upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan gangguan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu malam (07/02/2026).
Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaan operasi, personel Unit 2 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan pemeriksaan terhadap sebuah warung di wilayah Kecamatan Kedawung dan menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disimpan serta diperjualbelikan tanpa kelengkapan perizinan.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek, antara lain jenis Guinness, Jinro, Bintang Redler, Anggur Orang Tua, Anggur Putih, Anggur Merah, Kawa-kawa, Mix Max, Api, Bintang, Iceland, Ani, dan Atlas dengan total keseluruhan sebanyak 156 botol.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung berinisial I (lk), warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M. menjelaskan bahwa operasi minuman keras merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Menurut AKP Shindi Al-Afghany, peredaran minuman keras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik diberikan pembinaan serta proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan profesional.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
AKP M. Aris Hermanto juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 untuk menyampaikan informasi secara cepat dan bertanggung jawab, sebagai bentuk sinergi bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Cirebon.
((Bang keling))





0 comments:
Posting Komentar