Perselisihan Serikat Pekerja di PT SKA Berujung Mediasi Kabupaten, Aktivitas Bongkar Muat Sempat Dihentikan

Berita Terkini

Perselisihan Serikat Pekerja di PT SKA Berujung Mediasi Kabupaten, Aktivitas Bongkar Muat Sempat Dihentikan

Rokan Hulu – Perselisihan antar serikat pekerja terkait aktivitas bongkar muat di PT SKA akhirnya disepakati untuk diselesaikan ...

Postingan Populer

Selasa, 27 Januari 2026

Perselisihan Serikat Pekerja di PT SKA Berujung Mediasi Kabupaten, Aktivitas Bongkar Muat Sempat Dihentikan



Rokan Hulu – Perselisihan antar serikat pekerja terkait aktivitas bongkar muat di PT SKA akhirnya disepakati untuk diselesaikan melalui mediasi tingkat kabupaten. Selama proses tersebut, aktivitas pekerjaan sempat dihentikan sementara guna menjaga kondusivitas dan menunggu keputusan final dari pihak berwenang, Senin 26 Januari 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung sebelumnya, Serikat Pekerja SP3 Sekuning menegaskan bahwa pihaknya bukan merupakan serikat pekerja ilegal, melainkan terbentuk dan diakui melalui prosedur resmi pemerintah. Oleh karena itu, SP3 meminta agar instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dihadirkan untuk memberikan penjelasan atas dasar pengambilan keputusan yang terjadi.

Perwakilan SP3 menilai ketidakhadiran Dinas Tenaga Kerja dalam forum tersebut menyebabkan sejumlah persoalan tidak dapat dijawab secara tuntas, mulai dari pencatatan serikat pekerja, dasar hukum perjanjian, hingga legalitas administrasi. SP3 juga meminta agar tidak dilakukan penggabungan maupun penggarapan pekerjaan oleh pihak mana pun hingga adanya pertemuan resmi yang difasilitasi pemerintah.

Sementara itu, Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Melayu Bersatu Sekuning menyampaikan bahwa pihaknya tetap melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja Bersama (KKB) yang telah ditandatangani dengan perusahaan. Ketua SPTI Melayu Bersatu Sekuning menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan untuk menghindari potensi wanprestasi, mengingat kontrak kerja memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Syahril Topan, yang menjelaskan bahwa secara faktual KKB bongkar muat saat ini berada pada SPTI. Meski demikian, pihaknya tetap menerima adanya forum mediasi sebagai bentuk penghormatan terhadap aparat kepolisian dan pemerintah daerah. “Perlu kami luruskan, yang terjadi tadi sebenarnya bukan mediasi, melainkan upaya Polres yang memfasilitasi agar pekerjaan tetap berjalan. Karena sesuai KKB yang diberikan perusahaan kepada SPTI, maka kewajiban kami adalah melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujar Syahril Topan.

Ia menambahkan, permintaan mediasi muncul akibat adanya pertanyaan dari serikat lain terkait penghentian kerja sama sebelumnya serta dokumen pencatatan di Dinas Tenaga Kerja. Karena itu, SPTI bersama perusahaan menyepakati bahwa mediasi hanya dilakukan selama satu hari, dan keesokan harinya harus sudah ada keputusan final.

Syahril juga menegaskan bahwa KKB SPTI ditandatangani pada tanggal 26, sementara kontrak sebelumnya berakhir pada tanggal 25. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari pihak perusahaan, Humas PT SKA, Dana, menegaskan bahwa manajemen tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja mana pun, baik SPSI maupun SP3. Manajemen, kata dia, sangat menghargai seluruh serikat pekerja yang pernah maupun sedang bekerja sama dengan perusahaan.
“Khususnya dengan Serikat Pekerja SP3, kami dari manajemen sangat menghargai kerja sama yang selama ini terjalin. Dalam perjalanannya, hubungan kerja berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Dana.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa terdapat pertimbangan internal manajemen dalam menentukan kerja sama dengan serikat pekerja, yang menjadi kewenangan penuh perusahaan. Terkait aktivitas bongkar muat, Dana menyampaikan bahwa sementara masih dilaksanakan oleh karyawan perusahaan hingga hari Selasa, sambil menunggu keputusan final hasil mediasi.
“Kesepakatan bersama dalam forum tadi adalah besok harus sudah ada keputusan final. Jika belum ada keputusan, maka sementara masih menggunakan karyawan perusahaan,” jelasnya.

Adapun hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa mediasi lanjutan akan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, di tingkat kabupaten dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja serta unsur kecamatan. Aktivitas pekerjaan disepakati dihentikan sementara selama satu hari, dan keputusan hasil mediasi bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak.

Seluruh pihak juga diminta untuk menahan diri, tidak mengedepankan ego, serta menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan ratusan pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Apabila setelah keputusan final masih terdapat gangguan terhadap jalannya pekerjaan, maka hal itu akan menjadi kewenangan aparat keamanan.

Diharapkan, melalui mediasi tersebut, seluruh persoalan dapat diselesaikan secara tuntas sehingga aktivitas bongkar muat dapat kembali berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jurnalis : Arman

0 comments:

Posting Komentar