Rokan Hulu – Personel Polsek Kunto Darussalam bersama Tim Opsnal Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (27/11/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, S.H., setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya. Pelaku dengan inisial A.T. (23) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 04.30 WIB di rumahnya yang berada di Desa Bagan Tujuh.
Peristiwa berawal pada Selasa (26/11/2025) sekira pukul 18.30 WIB, saat korban berinisial U.S. (48) mendatangi rumah pelaku dan berbicara dengan orang tua pelaku mengenai upaya penyelesaian kasus pidana yang menjerat saudara pelaku. Komunikasi yang berlangsung dengan nada bicara tinggi memicu emosi pelaku, hingga pelaku keluar rumah dan mengejar korban.
Dalam kondisi emosional, pelaku mengambil besi shockbreaker sepeda motor dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kunto Darussalam menggunakan ambulans, namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Kunto Darussalam dan tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku beserta barang bukti berupa satu batang besi shockbreaker dan dua helai pakaian korban.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kesigapan aparat kepolisian dalam merespon cepat kejadian yang meresahkan masyarakat, serta wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. *(Humas Polres Rokan Hulu)*
Jurnalis : Arman


0 comments:
Posting Komentar