Rokan Hulu - Polsek Rambah Hilir kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial S (19), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, berhasil diamankan setelah nekat mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Okto Wahyudi, S.Fil, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban inisial S (40 tahun), warga Dusun Pasir Utama. Saat kejadian, korban baru pulang bersama keluarganya usai berbelanja di Pasir Pengaraian dan mendapati sepeda motor Yamaha NMAX miliknya yang semula terparkir di depan rumah sudah hilang.
Berdasarkan keterangan saksi inisal R, motor tersebut terlihat dibawa oleh karyawan cucian korban berinisial S. Awalnya, saksi mengira karyawannya insial S tersebut membawa motor atas seizin korban sehingga tidak menaruh curiga. Namun setelah diketahui pelaku tidak kembali ke rumah korban, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.25 juta.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Amri Yunal, S.M, beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Tim gabungan dari Polsek Rambah Hilir, Polsek Ujung Batu (Team Vampire), dan Team Resmob Polres Rokan Hulu segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek IPDA Okto Wahyudi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar STNK dan BPKB Yamaha NMAX warna biru, satu unit ponsel Vivo Y03T warna hijau, serta satu helai baju hitam bertuliskan "Coffedays Apparel".
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil, menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
"Polsek Rambah Hilir berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti curanmor," tegas IPDA Okto Wahyudi. *(Humas Polres Rohul/Arman)*
0 comments:
Posting Komentar