Cirebon Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan Narkoba dan obat keras ilegal. Seorang pemuda berhasil ditangkap bersama ribuan butir obat keras yang siap edar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran obat berbahaya.
Tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kanit Narkoba melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan secara cepat dan terukur.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 110 butir pil jenis Tramadol, 100 butir pil Trihexephenydyl, dan 1.056 butir pil kuning jenis Dextro. Ribuan pil tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal.
Selain obat keras, turut diamankan dua pack plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek Vivo. Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka berinisial AL (22), seorang buruh harian lepas, mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok. Polisi kini memburu jaringan yang diduga terlibat dalam distribusi obat berbahaya itu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Masyarakat diimbau melaporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan indikasi peredaran," tegas AKP Otong Jubaedi.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar