Rokan Hulu - Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di sebuah rumah di Jalan Datuk Magek, Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, S.H., M.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H mengatakan bahwa dirinya mendapati informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Datuk Magek, Desa Ngaso. Berdasarkan informasi tersebut, Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu, AIPDA Jhon Meizel, S.H, M.H., dan anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan menemukan tersangka insial ASS (21 Tahun). Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,45 gram dan 2 butir pil ekstasi seberat 0,96 gram dan uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamphitamine
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Polsek Ujung Batu akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Ujung Batu. *(Humas Polres Rohul/Arman)*
0 comments:
Posting Komentar