ROHUL - "Maraknya tempat kos kosan atau kamar kontrakan di kecamatan ujung batu kabupaten Rokan hulu tepat nya di jalan lingkar hingga sepanjang jalan desa satu arah pabrik yang diduga menjadi ajang praktik prostitusi terselubung yang kian meresahkan warga setempat, pemandangan ini jelas terlihat,saat tim melintas dan berjumpa salah seorang warga Tempatan, Sabtu (12/07/2025).
"Praktik ini terjadi hampir di setiap tempat hiburan malam atau bahkan kos kosan yang berada di sekitaran nya karena itu Satpol PP jangan tinggal diam, segera lakukan tindakan penertiban agar praktik ini tidak semakin meluas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan nama nya kepada awak media menyampaikan terindikasi bahwa kos kos an atau kamar tersebut di sewakan sekali pemakaian dua sejoli yang bukan suami istri di bandrol lima puluh ribu rupiah buat pemilik kamar dan begitu lah berkelanjutan hingga berulang ulang. keresahan di wilayah kediaman nya sudah menjadi tontonan setiap hari, kami selaku warga mengharapkan agar semua pihak melakukan pengawasan ketat Meski secara wewenang penertiban itu dilakukan oleh Satpol PP."harapnya.
"Pengawasan dari masyarakat, RT/RW perlu ditingkatkan,Kita juga berharap tim yustisi untuk tidak tinggal diam terhadap kegiatan ini. Jika mengetahuinya segera diambil tindakan," ujarnya Yudi ipranoto selaku ketua asosiasi keluarga pers indonesi (AKPERSI) DPC kabupaten Rokan hulu.
Upaya pengawasan dan penertiban aktivitas ini, kata yudi, tidak harus dilakukan oleh Satpol PP apa bila terkesan tidak aktif yang Artinya sebelum meluas dan menjamur, RT/RW juga harus melakukan pengawasan ketat. Misalnya, ketika mengetahui adanya praktik itu, segera melaporkannya kepada aparat terkait.
"Jangan lindungi praktik yang merusak moral ini. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan untuk menjaga agar kampung ini jauh dari perbuatan dosa sehingga tidak menjadi presiden buruk buat anak anak di bawah umur atau anak anak remaja," ujar yudi.
Menurut yudi, pemilik tempat kos kosan juga harus selalu melakukan pengawasan terhadap rumah atau kos kosan yang dikontrakkan atau disewakan merujuk perda tahun 2009 dengan persetujuan bersama anggota DPRD kabupaten Rokan hulu ruang lingkup penyakit masyarakat BAB ke III larangan perbuatan cabul pasal ke 4 ayat kedua: setia manusia dilarang menyediakan sarana atau tempat dan atau warung remang remang untuk melakukan perbuatan cabul atau prostitusi.serta ayat ketiga:setiap manusia dilarang menyediakan tempat dan atau warung remang remang yang menyediakan panti pijat dan rumah kos yang di gunakan menjadi tempat cabul atau pelacuran (prostitusi).
Ditempat terpisah Kasatpol pp terkesan bungkam saat di konfirmasi salah seorang wartawan online walaupun pesan terkirim sudah contreng dua.
"Dari informasi yang kita terima dari beberapa sumber warga saat ini memang banyak tempat mesum dari rumah kos yang berfungsi ganda seperti kos kosan Pardi ada enam kamar, di depan pabrik kurang lebih ada enam kamar,serta di belakang peron berondolan jalan lingkar dekat simpang tiga arah desa satu ada dua kamar. Dan penghuninya banyak dari wanita-wanita luar daerah. Jika ini dibiarkan maka imaji kota ujung batu akan tercoreng.
"Ditempat terpisah hingga berita ini di tayangkan Kasatpol pp bungkam saat di konfirmasi wartawan media online,sangat di sayangkan walupun pesan melalui WhatsApp sudah contreng dua.
Editor: Frengky Nainggolan/Arman
0 comments:
Posting Komentar