Polres Sanggau Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Sabu di Meliau dengan Barang Bukti 18 Gram

Berita Terkini

Sasaran Non Fisik, Wadansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang Dan Bela Negara

Surakarta - Kegiatan TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Tahun Anggaran 2025 selain mengerjakan sasaran fisik berupa perbaikan saluran ...

Postingan Populer

Kamis, 31 Juli 2025

Polres Sanggau Amankan Seorang Pria, Diduga Pengedar Sabu di Meliau dengan Barang Bukti 18 Gram


Sanggau, Polda Kalbar - Satuan Reserse
Narkoba Polres Sanggau kembali
menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran narkotika di
wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (42), warga Kecamatan Meliau, berhasil diamankan saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa malam (29/7).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang
dipimpin langsung oleh penyidik
Satresnarkoba setelah menerima. laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Dusun Meliau Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama aktif antara masyarakat dan kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat
dalam menginformasikan kegiatan yang
mencurigakan. Ini menjadi bukti bahwa
sinergi antara warga dan aparat sangat
penting dalam menekan peredaran gelap
narkoba," ungkapnya Rabu (30/7).

Dalam penggeledahan yang dilakukan di
rumah pelaku, polisi menemukan barang
bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18 gram.

Selain itu, diamankan pula alat-alat
pendukung seperti plastik klip kosong,
sendok takar sabu, timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga
digunakan untuk transaksi.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan
diakui sebagai milik MA. Saat ini yang
bersangkutan telah diamankan di Polres
Sanggau untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Eko
Aprianto.

Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi yang berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan, termasuk dari unsur masyarakat.

Barang bukti yang disita meliputi satu
bungkus sabu, tiga bundel plastik klip
kosong, dua sendok takar sabu, satu ember plastik bertuliskan AVIAN, satu unit HP merek Oppo warna silver, dan satu timbangan digital merek CAMRY warna hitam. Seluruhnya telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Tindakan awal yang telah dilakukan oleh
petugas antara lain pengamanan pelaku,
penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta penyusunan administrasi penyidikan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi proses penyidikan hingga perkara ini dinyatakan lengkap secara hukum.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sanggau
menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

"Kami akan terus menindak tegas
siapapun yang terlibat dalam jaringan
peredaran gelap narkoba. Tidak ada
toleransi," tegas Iptu Eko Aprianto.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus
berperan aktif melaporkan aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitarnya
sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba. (Dny Ard / Hms
Res Sgu)

0 comments:

Posting Komentar