Polsek Gempol Amankan Pelaku Judi Togel di Kecamatan Palimanan

Berita Terkini

Menyemai Ketahanan, Mengawal Swasembada: Polsek Kabun Pantau Jagung Tumpang Sari Desa Aliantan

Rokan Hulu – Di tengah percepatan agenda nasional menuju swasembada pangan 2026, langkah-langkah kecil di tingkat desa justru me...

Postingan Populer

Rabu, 15 Mei 2024

Polsek Gempol Amankan Pelaku Judi Togel di Kecamatan Palimanan



Cirebon,
Jajaran Polsek Gempol mengamankan pelaku judi togel berinial RY (31) berasal dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pelaku diamankan pada Selasa (14/5/2024) malam kira-kira pukul 21.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, S.H, M.H, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan penerima pemasangan judi togel.

"Pelaku judi togel online ini ditangkap di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya, Rabu (15/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kecamatan Palimanan. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan keberadaan atau lokasi pelaku, kami berhasil menangkap RY di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon," ujar Kompol Rynaldi Nurwan, S.H, M.H.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp 110 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, dua lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku judi togel yang diamankan di wilayah Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
(Cephy)

0 comments:

Posting Komentar