INDRAMAYU - Inara.my.Id-
Ketika sebuah kursi kepemimpinan desa harus kembali diisi karena sang pemimpin tak lagi dapat menuntaskan masa jabatannya, masyarakat dihadapkan pada satu pilihan penting: menentukan siapa yang akan melanjutkan perjalanan pemerintahan desa.
Suasana itulah yang terasa di Aula Kantor Kuwu Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (12/8/2026), saat Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) digelar.
Sebanyak 145 perwakilan masyarakat dari enam wilayah Rukun Warga (RW) hadir untuk mengikuti proses pemilihan Kuwu PAW yang akan melanjutkan masa jabatan periode 2021–2029.
Ketua Panitia Sembilan, Masju, mengatakan pelaksanaan PAW dilakukan karena kuwu sebelumnya meninggal dunia sehingga tidak dapat melanjutkan masa jabatannya. Pelaksanaan PAW kemudian dilakukan atas usulan masyarakat.
“Karena kuwu yang lalu meninggal dunia, tidak bisa melanjutkan. Akhirnya PAW dilaksanakan atas usulan masyarakat,” ujar Masju.
Dalam proses penjaringan, terdapat enam bakal calon yang mengikuti tahapan awal. Setelah melalui proses seleksi, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai kontestan dalam pemilihan.
Ketiga calon tersebut yakni H. Delut Amin, S.Pd., S.Ip., nomor urut 1, H. Ali Sodikin nomor urut 2, dan Arif Santoso nomor urut 3.
Proses pemilihan dilakukan secara langsung dengan melibatkan perwakilan masyarakat. Dari 145 pemilih yang terdaftar, seluruhnya hadir dan menggunakan hak pilihnya atau mencapai tingkat partisipasi 100 persen.
Hasil penghitungan suara menempatkan H. Ali Sodikin sebagai peraih suara terbanyak dengan 89 suara. Disusul H. Delut Amin yang memperoleh 45 suara, sementara Arif Santoso mendapatkan 9 suara.
Dari keseluruhan 145 surat suara yang masuk, terdapat dua surat suara blanko/tidak sah.
Dengan hasil tersebut, H. Ali Sodikin, kontestan nomor urut 2, menjadi kuwu terpilih dalam Pemilihan Kuwu PAW Desa Eretan Kulon.
Kemenangan tersebut bukan sekadar angka 89 suara. Di balik jumlah itu terdapat amanah dari masyarakat yang kini menanti diwujudkan melalui kepemimpinan dan kerja nyata hingga masa jabatan berakhir pada 2029.( Fon't Kabiro)





