Cirebon Kota – Operasi penyakit masyarakat kembali digelar pada Selasa (31/03/2026) pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur dengan hasil pengungkapan peredaran minuman keras yang ditemukan di area belakang Terminal Harjamukti Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penertiban peredaran miras yang dinilai meresahkan masyarakat.
Petugas melakukan penyisiran secara mobile ke sejumlah titik yang dianggap rawan, termasuk kawasan terminal dan lingkungan sekitarnya yang kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari seorang penjual di lokasi.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku yang masih nekat menjual miras secara ilegal.
Identitas penjual diketahui berinisial H, pria berusia sekitar 45 tahun yang berdomisili di wilayah Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol minuman keras jenis ciu. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut di Mapolsek.
Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga gangguan ketertiban lainnya. Oleh karena itu, kegiatan penertiban terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran kepolisian.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal. Edukasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran miras di lingkungan permukiman.
Warga juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat diimbau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses kapan saja ketika menemukan adanya gangguan atau aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Respons cepat dari masyarakat akan membantu petugas dalam melakukan penindakan secara tepat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menggencarkan operasi penertiban minuman keras sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras di wilayahnya.
((Red.))





