All Posts | Inara

Berita Terkini

Sentuhan Estetika Rajutan Orenayou Pukau Pengunjung Persit Bisa 2: Dari Fashionista Hingga Pelajar Cilik

Jakarta – Di tengah deretan produk modern yang memadati Kartika Expo, Balai Kartini, sebuah kehangatan tradisi tangan tampil mencuri...

Postingan Populer

Senin, 11 Mei 2026

Salah Sasaran, Geng Motor Bersenjata Rusak Warung Warga di Cirebon, Dua Pelaku Ditangkap

Cirebon Kota. – Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok bermotor di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon.

Aksi brutal tersebut sempat membuat warga sekitar resah karena dilakukan secara beramai-ramai dan disertai senjata.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat kejadian, sekelompok orang yang diduga berasal dari salah satu kelompok motor melakukan konvoi di wilayah tersebut sebelum akhirnya mendatangi sebuah warung milik warga.
Diduga karena salah sasaran, rombongan pelaku kemudian melakukan aksi pengejaran terhadap korban hingga masuk ke area warung.

Tidak hanya membuat keributan, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas dan mengambil beberapa barang milik korban.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban saat itu tengah berjualan seperti biasa sebelum didatangi rombongan pelaku yang datang secara tiba-tiba.

“Korban sedang berjualan, kemudian datang sekelompok orang yang langsung melakukan pengejaran, masuk ke warung, melakukan perusakan, lalu mengambil beberapa barang milik korban,” ujar AKBP Eko Iskandar saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadlillah dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto. Polisi menjelaskan, setelah menerima laporan, penyelidikan langsung dilakukan guna mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan enam orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RS (44) dan PS. Sementara itu, sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, massa yang terlibat dalam aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Jumlah tersebut menunjukkan aksi dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok bermotor, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Beruntung dalam kejadian itu tidak terdapat korban luka. Namun, warung milik korban mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi anarkis yang dilakukan para pelaku.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan maupun perusakan yang dilakukan kelompok bermotor di wilayah hukumnya. Menurutnya, tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini menjadi atensi kami. Kami tidak akan membiarkan aksi kekerasan dan perusakan yang meresahkan masyarakat terjadi di wilayah Cirebon,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

((Red.))